Bikin Paspor – bagian 4

Tulisan ini adalah lanjutan dari episode perpasporan sebelumnya.

Setelah selesai pemberkasan dan lainnya (pekan lalu, tanggal 23/08) saya diinformasikan oleh petugas imigrasi bahwa pengambilan paspor bisa dilakukan pada hari Kamis, 29/08.

Tulisan ini saya tulis pada tanggal 30/08. Kemarin, saya persiapkan dokumen atau berkas yang (mungkin) diperlukan untuk pengambilan paspor. Yaitu tanda bukti (diberikan pekan lalu) dan dokumen lainnya. Kali ini saya lebih “tenang” berangkat ke imigrasinya, tidak seperti pekan lalu saat pemberkasan paspor.

Sampai disana, keadaannya mirip dengan pekan lalu. Cukup banyak pengunjung (dilihat dari banyaknya kendaraan yang terparkir). Setelah dapat spot parkir, saya tanya ke petugas yang berada di loket antrian dan katanya untuk pengambilan paspor langsung saja ke gedung utama.

Saya pun bergegas ke gedung utama dan menanyakan lagi ke petugas. Diarahkan ke lantai dua. Saya pun naik ke lantai dua menggunakan lift. Ada yang unik, karpet yang ada pada lift ada tulisannya sesuai dengan hari. Berarti, karpetnya diganti setiap hari (?).

Keluar lift, awalnya saya bingung ke ruangan mana. Sebelah kiri ada ruangan untuk urusan izin tinggal WNA, dan saya lihat ke arah kanan yaitu tempat yang sesuai dengan tujuan saya. Yaitu pengambilan paspor.

Kala itu (saya sampai di imigrasi sekitar jam 2) di ruangan pengambilan paspor tidak ada pengunjung. Hanya ada tim petugas yang berjaga. Kemudian saya menyerahkan berkas (yang diberikan pekan lalu) dan diminta menandatangani bukti pengambilan paspor. Dan selesai. Paspor sudah di tangan. Proses pengambilan paspor dari masuk gedung utama hingga memegang paspor di tangan hanya sekitar lima menit. Atau bahkan bisa kurang.

Setelah paspor di tangan, saya lanjut keluar gedung dan “pamit” ke petugas yang berjaga di pintu gedung utama. Lihat-lihat paspornya saat di parkiran, kemudian lanjut perjalanan kembali ke kantor.

Yang saya lihat, ternyata paspor saat ini bisa apabila kita hanya punya nama yang terdiri dari dua kata. Misalnya, dulu saat orang tua saya buat paspor karena namanya hanya dua kata, ditambahkan nama ayah di belakangnya. Juga, masa berlaku paspor selama sepuluh tahun (dulu lima tahun).

Begitulah pengalaman saya dalam membuat paspor. Mulai dari pendaftaran melalui aplikasi, pemberkasan, dan juga wawancara. Terima kasih juga untuk manajemen kantor saya, Excellent Infotama Kreasindo telah mendorong dan memfasilitasi para staff dalam urusan perpasporan ini.

 

Leave a Comment